Jilbāb (Arab: جلباب ) adalah busana muslim terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan syariat Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah hijab. Sementara kerudung sendiri di dalam Al Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31:
“ | Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya. (An Nuur :31)Etimologi
Secara etimologis jilbab berasal dari bahasa arab jalaba yang berarti menghimpun atau membawa.stilah jilbab digunakan pada negeri-negeri berpenduduk muslim lain sebagai jenis pakaian dengan penamaan berbeda-beda. Di Iran disebut chador, di India dan Pakistan disebut pardeh, di Libya milayat, di Irak abaya, di Turki charshaf, dan tudung di Malaysia, sementara di negara Arab-Afrika disebut hijab.Di Indonesia, penggunaan kata "jilbab" digunakan secara luas sebagai busana kerudung yang menutupi sebagaian kepala perempuan (rambut dan leher) yang dirangkai dengan baju yang menutupi tubuh kecuali telapak tangan dan kaki. Kata ini masuk dalam lemaKamus Besar Bahasa Indonesia pada tahun 1990 bersamaan dengan mulai populernya penggunaan jilbab di kalangan muslimah perkotaan.Dalam kosakata bahasa Indonesia menurut KBBI daring, jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai perempuan muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai ke dada. Secara umum mereka yang menutupi bagian itu disebut orang yang berjilbab.
Sejarah dan kontroversi pemakaian jilbab
Indonesia
Pada tahun 1983 perdebatan tentang penggunaan "jilbab" disekolah antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Noegroho Notosoesanto yang kemudian direspon oleh MUI, masih menggunakan kata kerudung.Noegroho menyatakan bahwa pelajar yang karena suatu alasan merasa harus memakai kerudung, pemerintah akan membantunya pindah ke sekolah yang seragamnya memakai kerudung.Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengadakan pertemuan khusus dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menegaskan bahwa seragam harus sama bagi semua orang berkaiatan dengan peraturannya, karena bila tidak sama berarti bukan seragam. Di Indonesia pada Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka cetakan ke-7 tahun 1984 belum ada lema kata jilbab, lema yang digunakan adalah kata yang belum populer di Indonesia (saat itu) yaitu "hijab" yang merujuk pada kain penutup aurat bagi perempuan muslim .
Fatwa berjilbab bagi para penganutnya
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany kriteria jilbab yang benar harus menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak , jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.
Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung) yang juga diwajibkan, sesuai dengan salah satu ayat surah An-Nur 24:31, yang berbunyi:
Seorang wanita yang memakai jilbab gaul umumnya lebih menampakkan sesuatu yang seharusnya tertutup seperti bagian dada. Justru yang salah kaprah adalah ketika seorang wanita memakai jilbab, kadangkala dia tidak menyadari justru hanya menutup kepala saja. Sudah sepantasnya kita memperhatikan firman Alloh terkait dengan jilbab seperti berikut
Firman Alloh SWT berkaitan dengan jilbab:
“Dan katakanlah (pula) kepada wanita yang beriman supaya mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kehormatannya. Dan janganlah memperlihatkan perhiasan kecuali yang biasa nampak saja, dan hendaklah mereka menutupi dada dengan selendang. Dan janganlah memperlihatkan perhiasan kecuali kepada : 1. Suami, 2. Ayah, 3. Mertua laki-laki, 4. Anak Laki-laki Tiri, 5. Saudara laki-laki, 6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki dan perempuan 7. Sesama wanita, 8. Hamba Sahaya, 9. Pelayan (laki-laki) yang sudahtidak mempunyai keinginan kepada wanita (karena sudah tua), 10. Anak laki-laki yang belum terpengaruh dengan aurat wanita. Dan janganlah mereka (wanita)menghentakkan kaki supaya diketahui orang perhiasan mereka yang tersembunyi dan taubatlah kamu sekalian kepada Alloh wahai orang-orang yang beriman agar kamu mendapat kemenangan.”(QS. An Nur, 024:031)
JILBAB SYAR'I
Hijab syar’i bagi seorang wanita muslimah ketika keluar rumah setelah memakai gamis (baju panjang) adalah khimar (kerudung penutup kepala, leher, dan dada), dan jilbab (baju setelah gamis dan khimar yang menutup seluruh badan wanita/abaya). Yang penanya kenakan sekarang-wallahu a’lam- adalah khimar yang tercantum dalam firman Allah ta’ala:
(وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ )(النور: من الآية31)
nya: http://www.konsultasisyariah.com/apaka-batasan-jilbab-syari/#ixzz274ZnHj7y
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke juyub (celah-celah pakaian) mereka.” (Qs. 24:31)
Berkata Ath-Thabary rahimahullahu:
وليلقين خُمُرهنّ …على جيوبهنّ، ليسترن بذلك شعورهنّ وأعناقهن وقُرْطَهُنَّ
“Hendaknya mereka melemparkan khimar-khimar mereka di atas celah pakaian mereka supaya mereka bisa menutupi rambut, leher , dan anting-anting mereka.” (Jami’ul Bayan 17/262, tahqiq Abdullah At-Turky)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:
يعني: المقانع يعمل لها صَنفات ضاربات على صدور النساء، لتواري ما تحتها من صدرها وترائبها؛ ليخالفن شعارَ نساء أهل الجاهلية، فإنهن لم يكن يفعلن ذلك، بل كانت المرأة تمر بين الرجال مسفحة بصدرها، لا يواريه شيء، وربما أظهرت عنقها وذوائب شعرها وأقرطة آذانها. …والخُمُر: جمع خِمار، وهو ما يُخَمر به، أي: يغطى به الرأس، وهي التي تسميها الناس المقانع
“Khimar, nama lainnya adalah Al-Maqani’, yaitu kain yang memiliki ujung-ujung yang dijulurkan ke dada wanita, untuk menutupi dada dan payudaranya, hal ini dilakukan untuk menyelisihi syi’ar wanita jahiliyyah karena mereka tidak melakukan yang demikian, bahkan wanita jahiliyyah dahulu melewati para lelaki dalam keadaan terbuka dadanya, tidak tertutupi sesuatu, terkadang memperlihatkan lehernya dan ikatan-ikatan rambutnya, dan anting-anting yang ada di telinganya. Dan khumur adalah jama’ dari khimar, artinya apa-apa yang digunakan untuk menutupi, maksudnya disini adalah yang digunakan untuk menutupi kepala, yang manusia menyebutnya Al-Maqani’ (Tafsir Ibnu Katsir 10/218, cet. Muassah Qurthubah)
Lihat keterangan yang semakna di kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Al-Baghawy, Tafsir Al-Alusy, Fathul Qadir dll, ketika menafsirkan surat An-Nur ayat 31.
Dan kitab-kitab fiqh seperti Mawahibul Jalil (4/418, cet. Dar ‘Alamil Kutub), Al-Fawakih Ad-Dawany (1/334 cet. Darul Kutub Al-’Ilmiyyah), Mughny Al-Muhtaj (1/502, cet. Darul Ma’rifah) dll.
Demikian pula kitab-kitab lughah (bahasa) seperti Al-Mishbahul Munir (1/248, cet. Al-Mathba’ah Al-Amiriyyah), Az-Zahir fii ma’ani kalimatin nas (1/513, tahqiq Hatim Shalih Dhamin), Lisanul ‘Arab hal:1261, Mu’jamu Lughatil Fuqaha, dll.
Yang intinya bahwa pengertian khimar di dalam surat An-Nur ayat 31 adalah kain kerudung yang digunakan wanita untuk menutup kepala sehingga tertutup rambut, leher, anting-anting dan dada mereka. Sementara itu wajib bagi wanita muslimah mengenakan jilbab setelah mengenakan khimar ketika keluar rumah
Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/apaka-batasan-jilbab-syari/#ixzz274a5DP8H | ” |
Inti dari semua ini tidak ada maksud membandingkan, kalo menurut aku sih jilbab gaul gapapa tapi harus gaul dalam tanda kutip "kenakanlah jilbab sebagaimana mestinya, intinya menutup aurat yg seharusnya ditutup". kita gak boleh membatasi gaya setiap orang karena pada hakekatnya setiap orang bebas berekspresi dan menggunakan stylenya selama masih dalam tahap mengikuti tata krama dan sopan santun serta tidak lepas dari norma yg ada.
Dan perlu ditekankan disini adalah keyakinan dan kepercayaan yg sudah mendarah daging, ketika kau mulai mendapatkan sesuatu, entah itu dari sang pemilik ilmu namun satu yg pasti kau harus mempercayai bahwa itu benar. dan ketika aku dihadapkan pada situasi seperti ini, aku cuma bisa bilang aku mempercayai apa yg telah kugenggam sebelumnya. tidak munafik memakai jilbab atau hijab itu tidak semudah yg kufikirkan. jujur aku masih memakai jilbab terbang, hehehe alias kadang make jilbab kadang nggak, cuma yg aku prioritaskan saat ini adalah niat, ketika niat itu sudah ada Insya Allah semua akan berjalan pada porosnya, akan berproses nantinya. namun aku sangat setuju dengan jilbab gaul, bukannya aku tidak ingin mendalami jilbab syar'i namun jilbab gaul disini lagi2 tanda kutip"aku berjilbab tetap masih dalam kategori islami". timbul pertanyaan kenapa gak jilbab syar'i ajja?. wah ngomongin syar'i gimana gitu yaa??? It's too much something that u must change gitu loh. bnyk yg harus diubah ketika kau ingin berjilbab syar'i. nah ini dia masalahnya I'm ready yet, yaa aku belum siap ketemu jilbab syar'i, tapi Insya Allah semua masih berproses. lagi2 aku harus bilang ini semua tergantung niat individu yg ingin berjilbab ato tidak. dan harus aku katakan aku suka berjilbab gaul :)).
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusberjilbab dan berkhimar syar'i, waktu bisa menunggu kita untuk siap, tapi kematian gak akan menunggu kita untuk siap juga, lho, ukh. ini saya mengutip dari seorang teman saya yang pria, dia pernah berkata begitu kpd saya :)
BalasHapussaya juga belum berjilbab dan berkhimar syar'i, masih tahap merintis :)
Perubahan emang ga ada yg instan ya. Semua butuh proses. Mari berproses sist :)
Hapus